Informasi Penting
Pendaftaran Nikah dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di simkah.kemenag.go.id atau datang langsung ke KUA.Dokumen Persyaratan Nikah
Bagi Calon Suami & Istri
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (N1).
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah terakhir.
- Pas foto latar biru ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (jika calon pengantin dari luar kecamatan).
- Surat Izin Orang Tua (N5) jika usia di bawah 21 tahun.
- Surat Dispensasi Pengadilan Agama jika usia di bawah 19 tahun.
- Surat Akta Cerai (jika duda/janda cerai hidup).
- Surat N6 (Kematian Suami/Istri) jika duda/janda cerai mati.
- Surat Izin Komandan (bagi anggota TNI/Polri).
- Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama (bagi yang hendak beristri lebih dari satu).
Biaya Nikah
- Nikah di KUA (Jam Kerja) Rp 0,- (Gratis)
- Nikah di Luar KUA / Luar Jam Kerja Rp 600.000,-
* Disetor langsung ke Kas Negara melalui Bank Persepsi (via Kode Billing simponi).