Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Kepala KUA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk wilayah kecamatan. Berikut prosedur wakaf tanah:
Persyaratan:
- Waqif (Orang yang mewakafkan) hadir.
- Nazhir (Penerima amanat wakaf) hadir.
- Dua orang saksi.
- Sertifikat Tanah Asli / Surat Kepemilikan yang sah.
- KTP Waqif, Nazhir, dan Saksi.
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
Proses selanjutnya adalah pengukuran dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk kemudian diproses sertifikat wakaf di BPN.