Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Kepala KUA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk wilayah kecamatan. Berikut prosedur wakaf tanah:

Persyaratan:

  • Waqif (Orang yang mewakafkan) hadir.
  • Nazhir (Penerima amanat wakaf) hadir.
  • Dua orang saksi.
  • Sertifikat Tanah Asli / Surat Kepemilikan yang sah.
  • KTP Waqif, Nazhir, dan Saksi.
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.

Proses selanjutnya adalah pengukuran dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk kemudian diproses sertifikat wakaf di BPN.

Beranda Profil Layanan Data Login