Persyaratan Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i dalam masa iddah. Berikut persyaratannya:
- Suami yang merujuk dan istri yang dirujuk harus hadir.
- Membawa Buku Nikah asli suami dan istri.
- Membawa KTP dan KK suami istri (Asli & Fotokopi).
- Membawa 2 orang saksi laki-laki dewasa (muslim).
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
- Masih dalam masa Iddah Talak Raj'i.
Catatan: Jika masa iddah telah habis, maka harus melalui prosedur akad nikah baru.