Persyaratan Rujuk

Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj'i dalam masa iddah. Berikut persyaratannya:

  • Suami yang merujuk dan istri yang dirujuk harus hadir.
  • Membawa Buku Nikah asli suami dan istri.
  • Membawa KTP dan KK suami istri (Asli & Fotokopi).
  • Membawa 2 orang saksi laki-laki dewasa (muslim).
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  • Masih dalam masa Iddah Talak Raj'i.
Catatan: Jika masa iddah telah habis, maka harus melalui prosedur akad nikah baru.
Beranda Profil Layanan Data Login