Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan.
Fungsi
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
- Pelayanan bimbingan kemasjidan.
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
- Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.