Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan.

Fungsi

  • Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
  • Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
  • Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
  • Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
  • Pelayanan bimbingan kemasjidan.
  • Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
  • Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
  • Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Beranda Profil Layanan Data Login